Selasa, 16 September 2014

Larangan Menggunakan Alat Makan yang Terbuat dari Emas dan Perak

Larangan Menggunakan Alat Makan yang Terbuat dari Emas dan Perak

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُما قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat.” (Muttafaq ‘alaihi).





Mengapa emas dan perak dilarang untuk digunakan untuk dijadikan alat makan? Karena di dalam hadits di atas, dijelaskan bahwa emas dan perak adalah perhiasan surga di akhirat nanti.

Cara Nabi Muhammad SAW Berwudhu

Cara Nabi Muhammad SAW Berwudhu


tangan-wudu
33 ـ عَنْ حُمْرَانَ: أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ، فَغَسَل كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَضْمَضَ، وَاسْتَنْشَقَ، وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إلَى المِرفَقِ ثَلاثَ مَرّاتٍ، ثُمَّ اليُسْرى مِثْلَ ذلكَ، ثمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثمَّ غَسَلَ رِجْلَه اليُمْنَى إِلى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرّاتٍ، ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذلِكَ، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
33. dari Humran : Bahwasanya Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta diambilkan air untuk berwudhu, lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci tangan kanannya sampai siku tiga kali kemudian yang kiri seperti itu, kemudian mengusap kepalanya kemudian mencuci kakinya yang kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian yang kiri seperti itu. Kemudian berkata: Aku telah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini. (Muttafaqun ‘Alaihi). (دَعَا بِوَضُوءٍ) : Meminta air Wudhu.
(فَغَسَل كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ): Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.
(ثُمَّ مَضْمَضَ) : Memutar air di dalam mulut.
(وَاسْتَنْشَقَ) : Memasukkan air atau menghisap air dengan menarik nafas sampai dalam hidung.
(وَاسْتَنْثَرَ) : mengeluarkan air dari hidung
(ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ) : Wajah adalah yang dilihat ketika saling berhadapan. Batasannya dari tempat tumbuhnya rambut yang normal sampai ke bawah dari jenggot dan jakun dan dari telinga ke telinga yang lainnya.
 (إلَى المِرفَقِ) : kata (إلَى) dalam bahasa Arab menunjukkan tujuan akhir atau ujung. Umumnya tidak masuk paling akhir dalam hukum sebelumnya. 
(المِرفَقِ) adalah persendian antara tulang hasta dengan lengan bagian atas.
(ثمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ) mengusapkan tangannya ke kepala dalam keadaan tangan tersebut basah oleh air. Batasan kepala adalah dari tempat tumbuhnya rambut dari seluruh sisi wajah sampai bagian paling atas dari leher. (إِلى الْكَعْبَيْنِ)  adalah mata kaki.

Senin, 15 September 2014

Bukti Air Laut Itu Bersih dan Hewan yang di dalamnya Hukumnya Halal

Bukti Air Laut Itu Bersih dan Hewan yang di dalamnya Hukumnya Halal















عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ  وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya. 

Di dalam hadits di atas, di jelaskan bahwa seluruh hewan yang ada di air adalah halal (boleh dimakan). Kecuali hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, dll. Jadi, seluruh hewan yang hidup di laut atau di daerah perairan itu adalah halal.

Minggu, 14 September 2014

Cara Cepat Menghafal Nasab Nabi Muhammad SAW

 Cara Cepat Menghafal Nasab Nabi Muhammad SAW

             بســـم الله الرحمن الرحيـــم

Hari ini saya akan memberi cara cepat menghafal nasab nabi Muhammad SAW. Yaitu, dengan cara menghafal dua bait di bawah ini  :


علقت شفيعا هـــال عقلي قرانه ** كـتاب مبين كسـب لبى غرائبه
  فذي معشر نفسي كرام خلاصـة **مدى الفهم مذ نيل مجد عواقبه

  1. علقت = عبد الله
  2. شفيعا = شيبة الحمد / عبد المطلب
  3. هال = هاشم
  4. عقلي = عبد مناف
  5. قرانه = قصي
  6. كتاب = كلاب
  7. مبين = مرة
  8. كسب = كعب
  9. لبى = لؤي
  10. غرائبه = غالب
  11. فذي = فهر
  12. معشر = مالك
  13. نفسي = النضر
  14. كرام = كنانة
  15. خلاصة = خزيمة
  16. مدى = مدركة
  17. الفهم = إلياس
  18. مذ = مضر
  19. نيل = نزار
  20. مجد = معد
  21. عواقبه = عدنان
Wassalam....